Mengenai Saya

Welcome

Di blog Wisnu Adityawarman,, blog simple yang berisi kumpulan data perkuliahan yang saya pelajari di bidang Administrasi Negara..

Untuk Teman2 yang ingin berbagi data atau yang ingin meng-copast artikel yang ada dalam blog ini, diharapkan mencantumkan alamat permalink yang saya miliki.. Dengan format.. adityawarman, wisnu, tahun, judul artikel, permalink.

Contoh : Adityawarman, Wisnu, 2010, Privatisasi BUMN, diunduh dari http://wisnuadityawarman.blogspot.com/2010/09/04/privatisasi-bumn/

thank u

Cari Blog Ini

Rabu, 06 Oktober 2010

Implementasi Kebijakan Publik

DEFINISI DAN KONSEP KEBIJAKAN PUBLIK

Oleh : R. Pandji Wisnu. A

083051

Diperuntukkan melengkapi salah satu tugas Mata Kuliah Implementasi Kebijakan Publik


 

Kebijakan publik merupakan arahan-arahan yang bersifat otoritatif untuk melaksanakan tindakan-tindakan pemerintahan di dalam yurisdiksi nasional, regional, unisipal, dan local. Definisi ini masuk dalam kebijakan sebagai decision making, kebijakan public juga dapat diartikan sebagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pamerintah. Banyak para ahli yang berpendapat mengenai definisi kebijakan public, berikut definisi yang saya kutip baik dari skripsi, buku dan bahan lain yang berhubungan dengan definisi kebijakan public.

Eugene Bardach dalam tulisannya mengatakan bahwa penulis yang lebih awal memberikan perhatian terhadap masalah implementasi ialah Douglas R. Bunker dalam penyajiannya di depan the American Association for the Advancement of Science pada tahun 1970. Pada saat itu disajikan untuk pertama kali secara konseptual tentang proses implementasi kebijakan sebagai suatu fenomena sosial politik (Edward III, 1984: 1). Konsep tersebut kemudian semakin marak dibicarakan seiring dengan banyaknya pakar yang memberikan kontribusi pemikiran mengenai implementasi kebijakan sebagai salah satu tahap dari proses kebijakan. Wahab dan beberapa penulis menempatkan tahap implementasi kebijakan pada posisi yang berbeda, namun pada prinsipnya setiap kebijakan publik selalu ditindaklanjuti dengan implementasi kebijakan (Wahab, 1991: 117). Oleh karena itu, implementasi merupakan tahap yang sangat menentukan dalam proses kebijakan (Ripley dan Franklin, 1982, dalam Tarigan, 2000: 14; Wibawa dkk., 1994: 15). Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Edwards III (1984: 1) bahwa tanpa implementasi yang efektif maka keputusan pembuat kebijakan tidak akan berhasil dilaksanakan. Implementasi kebijakan adalah aktivitas yang terlihat setelah dikeluarkan pengarahan yang sah dari suatu kebijakan yang meliputi upaya mengelola input untuk menghasilkan output atau outcomes bagi masyarakat.

Menurut Lane, implementasi sebagai konsep dapat dibagi ke dalam dua bagian. Pertama, implementation = F (Intention, Output, Outcome). Sesuai definisi tersebut, implementasi merupakan fungsi yang terdiri dari maksud dan tujuan, hasil sebagai produk dan hasil dari akibat. Kedua, implementasi merupakan persamaan fungsi dari implementation = F (Policy, Formator, Implementor, Initiator, Time). Penekanan utama kedua fungsi ini adalah kepada kebijakan itu sendiri, kemudian hasil yang dicapai dan dilaksanakan oleh implementor dalam kurun waktu tertentu (Sabatier, 1986: 21-48).

Menurut Thomas R. Dye : "public policy is whatever governments choose to do or not to do", atau definisi yang lebih kongkret seperti yang dikatakan oleh Peters, "Public policy is the sum of activities of governments, whatever acting directly or through agents, as it has on influence on the lives of citizen. Berdasarkan pengertian di atas, definisi yang dikemukakan Thomas R. Dye termasuk dalam klasifikasi decision making.

Menurut Randall B. Ripley kebijakan publik sebaiknya dilihat sebagai suatu proses dan melihat proses tersebut dalam suatu model sederhana untuk dapat memahami konstelasi antar aktor dan interaksi yang terjadi di dalamnya. Definisi ini masuk dalam klasifikasi Proses manajemen karena di dalamnya terdapat proses atau tahapan tindakan sebagai suatu unsur yang utama.

Menurut Graham Allison(1971) dalam lele (1999) Kebijakan Publik merupakan hasil kompetisi dari berbagai entitas atau departemen yang ada dalam suatu Negara dengan lembaga-lembaga pemerintahan sebagai aktor utamanya yang terikat oleh konteks, peran, kepentingan, dan kapasitas organisasionalny. Definisi yang dikemukakan oleh graham Allison ini masuk dalam klasifikasi decision making.

Menurut Robert eyestone, kebijakan publik dilihat sebagai hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkunganny. Definisi ini cenderung bias, karena tidak secara jelas menunjukkan instrumen di dalamnya, apakah terdapat interaksi pemerintah dengan masyarakat, intervensi pemerintah, atau ada tidaknya serangkaian fase dalam kebijakan tersebut.

Menurut Chief J. O Udoji (1981), Kebijakan Publik adalah suatu tindakan bersanksi yang mengarah pada suatu tujuan tertentu yang diarahkan pada suatu masalah atau sekelompok masalah tertentu yang saling berkaitan dan mempengaruhi sebagian besar warga masyarakat. Definisi ini masuk dalam klasifikasi kebijakan sebagai democratic governance.

Menurut James E. Anderson, Public policies are those policies developed by governmental bodies and official (kebijakan negara adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan dan pejabat-pejabat pemerintah).

Menurut Anderson implikasi dari kebijakan negara tersebut adalah :

  • Bahwa kebijakan negara itu selalu punya tujuan tertentu atau merupakan tindakan yang berorientasi pada tujuan
  • Bahwa kebijakan itu berisi tindakan atau pola-pola tindakan pejabat-pejabat pemerintah
  • Bahwa kebijakan itu adalah merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah
  • Bahwa kebijakan negara itu bersifat positif dalam arti merupakan beberapa tindakan pemerintah mengenai masalah tertentu atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan pejabat pemerintah dalam melakukan sesuatu. Definisi ini masuk dalam klasifikasi decision making.

Sedangkan menurut Guy Peters (American Public Policy, NY: Franklin Watts, 1982), kebijakan public adalah The sum of activities of governments, wether acting directly or through agents, as it has an influence the lives of citizen. Definisi tersebut masuk dalam klasifikasi kebijakan sebagai proses manajemen.

Menurut Jenkins, Kebijakan publik adalah sebuah rangkaian yang saling berkaitan yang diambil oleh seorang aktor politik atau sekelompok aktor politik berkenaan dengan tujuan yang telah dipilih beserta cara-cara untuk mencapainya dalam suatu situasi dimana keputusan itu pada prinsipnya masih berada dalam batas-batas kewenangan kekuasaan daripada aktor tersebu. Kebijakan menurut definisi ini adalah sebagai proses manajemen karena di dalamnya terdapat rangkaian tindakan.

Menurut Chandler and Plano (1988), Kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya-sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Definisi ini merupakan kebijakan sebagai intervensi. Sedangkan menurut Woll (1966), Kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Definisi ini termasuk dalam kebijakan sebagai Democratic governance.

Erwan Agus purwanto (1997) dalam tesisnya menyatakan bahwa kebijakan public selalu berhubungan dengan keputusan-keputusan pemerintah yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat melalui instrumen-instrumen kebijakan yang dimiliki oleh pemerintah berupa hukum, pelayanan, transfer dana, pajak dan anggaran-anggaran. Definisi tersebut masuk dalam klasifikasi decision making karena terdapat instrumen keputusan dalam kebijakannya.

Dalam skripsinya, Indriani Putri menyatakan bahwa Kebijakan public adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat. Definisi ini masuk dalam klasifikasi proses manajemen, di mana kebijakan public terdiri dari serangkaian tindakan atau terdapat proses di dalamnya.

Amir Santoso mengemukakan pandangannya mengenai Kebijakan Publik yakni : Pertama adalah pendapat para ahli yang menyamakan kebijaksanaan publik dengan tindakan-tindakan pemerintah. Mereka cenderung untuk menganggap bahwa semua tindakan pemerintah dapat disebut sebagai kebijaksanaan publi. Definisi ini melihat kebijakan sebagai decision making.

Menurut Prastiwi Widiastuti, kebijakan public adalah suatu tindakan atau pilihan yang dilakukan baik oleh lembaga pemerintahan maupun badan-badan lainnya untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di tengah masyaraka. Definisi ini masuk dalam kebijakan sebagai democratic governance karena ada interaksi negara dengan rakyat.

Menurut Noviana Prasetyo, Kebijakan publik pada dasarnya dibuat untuk memecahkan masalah yang ada dalam masyarakat. Definisi ini masuk dalam klasifikasi democratic governance.

Edwards dan Sharkansky mengatakan bahwa : Kebijaksanaan negara adalah apa yang dikatakan dan apa yang dilakukan oleh pemerintah atau apa yang tidak dilakukannya……ia adalah tujuan-tujuan sasaran-sasaran dari program-program……pelaksanaan niat dan peraturan-peraturan. Definisi ini masuk dalam klasifikasi decision making.

Menurut Parker, kebijakan publik adalah suatu tujuan tetentu atau serangkaian asas tertentu atau tindakan yang dilaksanakan oleh pemerintah pada suatu waktu tertentu dalam kaitannya dengan sesuatu subyek atau sebagai respon terhadap suatu keadan yang krisis. Definisi ini masuk dalam klasifikasi kebijakan sebagai proses manajemen karena kebijakan tersebut berupa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah.

William N. Dunn merumuskan kebijaksanaan publik sebagai berikut, Kebijaksanaan Publik (Public Policy) adalah pedoman yang berisi nilai-nilai dan norma-norma yang mempunyai kewenangan untuk mendukung tindakan-tindakan pemerintah dalam wilayah yurisdiksinya. Definisi ini termasuk dalam decision making.

Sedangkan menurut David Easton konsep kebijakan publik adalah sebagai berikut :Alokasi nilai yang otoritatif untuk seluruh masyarakat akan tetapi hanya pemerintahlah yang dapat berbuat secara otoritatif untuk seluruh masyarakat, dan semuanya yang dipilih oleh pemeintah untuk dikerjakan atau untuk tidak dikerjakan adalah hasil-hasil dari alokasi nilai-nilai tersebut.
Definisi ini masuk dalam klasifikasi decision making.

Menurut Carl Friedrich, kebijakan publik adalah suatu arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu yang memberikan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud tertentu
. Dari pengertian di atas, definisi tersebut cenderung bias jika digolongkan pada ketiga klasifikasi yang ada karena mencakup seluruh instrument, baik intervensi, interaksi, maupun fase kebijakan.

John Erik Lane (1995) dalam Lele (1999) membagi wacana kebijakan publik ke dalam beberapa model pendekatan, yaitu (1) pendekatan demografik yang melihat adanya pengaruh lingkungan terhadap proses kebijakan. (2) model inkremental yang melihat formulasi kebijakan sebagai kombinasi variabel internal dan eksternal dengan tekanan pada perubahan gradual dari kondisi status quo. (3) model rasional. (4) model garbage can dan (5) model collective choice aksentuasinya lebih diberikan pada proses atau mekanisme perumusan kebijakan.

Fauzi Ismail, dkk menyatakan bahwa kebijakan publik adalah bentuk menyatu dari ruh negara, dan kebijakan publik adalah bentuk konkret dari proses persentuhan negara dengan rakyatnya. Kebijakan publik yang transparan dan partisipatif akan menghasilkan pemerintahan yang baik. Paradigma kebijakan publik yang kaku dan tidak responsif akan menghasilkan wajah negara yang kaku dan tidak responsif. Demikian pula sebaliknya, paradigma kebijakan publik yang luwes dan responsif akan menghasilkan wajah negara yang luwes dan responsif pula.. Definisi ini masuk dalam klasifikasi democratic governance karena ada interaksi anatara pemerintah dengan masyarakatnya.

Irfan Islamy,
Kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.

Kebijakan Publik adalah suatu keputusan yang dimaksudkan untuk tujuan mengatasi permasalahan yang muncul dalam suatu kegiatan tertentu yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan (Mustopadidjaja, 2002).

Pada sudut pandang lain, Hakim (2003) mengemukakan bahwa Studi Kebijakan Publik mempelajari keputusan-keputusan pemerintah dalam mengatasi suatu masalah yang menjadi perhatian publik. Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah sebagian disebabkan oleh kegagalan birokrasi dalam memberikan pelayanan dan menyelesaikan persoalan publik. Kegagalan tersebut adalah information failures, complex side effects, motivation failures, rentseeking, second best theory, implementation failures (Hakim, 2002).

Harrold Laswell dan Abraham Kaplan,
kebijakan public hendaknya berisi tujuan, nilai-nilai dan praktika-praktika social yang ada dalam masyarakat. Penjelasan : Memilih untuk menjalankan suatu kebijakan dikarenakan dalam kebijakan tersebut berisi nilai-nilai serta praktika social di masyarakat yang kemudian dipilih untuk dilaksanakan demi terwujudnya sustu tujuan merupakan sebuah bentuk pengambilan keputusan.

Heinz Eulau,
Kebijakan Publik adalah keputusan tetap yang bercirikan dengan adanya konsistensi dan pengulangan (repetitiveness) pada tingkahlaku pembuat keputusan dan mereka yang mematuhi keputusan tersebut.

Charles A.Jones,
Kebijakan Publik dipandang selain meliputi hal-hal yang dilakukan pemerintah tapi juga pemahaman mengenai hal yang tidak dilakukan pemerintah. Penjelasan : Keputusan yang dibuat oleh pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Bridgman dan Davis,
Kebijakan Publik mencakup bidang kegiatan sebagai ekspresi tujuan umum atau pernyatan-pernyataan yang ingin dicapai, proposal tertentu yang mencerminkan keputusan-keputusan pemerintah yang telah dipilih, kewenangan formal seperti undang-undang atau peraturan pemerintah, seperangkan kegiatan yang mencakup rencana penggunaan sumber daya lembaga dan strategi pencapaian tujuan,output yang telah nyata disediakan pemerintah sebagai produk dari kegiatan tertentu.

Hugh Heclo,
Kebijakan adalah cara bertindak yang sengaja untuk menyelesaikan beberapa permasalahan. Penjelasan : Berarti pemerintah memutuskan untuk memilih bertindak secara sengaja dalam penyelesaian masalah.

Kebijakan Publik,
suatu keputusan yang dibuat oleh pemerintah melalui serangkaian proses interaksi dengan actor lainnya. Terutama dalam system pemerintahan demokrasi interaksi ini sanagat penting karena adanya keterlibatan actor diluar pemerintah (outside goverments actor/OGA). Sedangkan actor-aktor yang termasuk di dalam pemerintah (inside government actors/IGA) adalah Presiden, Staf khusus pemerintah, para menteri, dan jajaran birokrasi hingga pada eselon II. Sedangkan OGA terdiri dari Lembaga Legislatif, Lembaga Yudikatif, Militer, Partai Politik, Presure Groups, Interest Groups, dan Media Massa. Penjelasan : Dalam pembuatan keputusan, pemerintah menperhitungkan aspek inetraksi dengan actor diluar pemerintah sehingga tidak hanya terpusat pada pemerintah saja.

Woll,
Kebijakan Publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Meskipun terdapat berbagai definisi kebijakan negara (Public policy), seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.
Definisi ini jelas termasuk ke dalam kebijakan sebagai democratic governance karena menekankan tujuan demi kepentingan seluruh masyarakat.


 


 


 


 


 


 

Konsep Implementasi Kebijakan Publik


 


 

Tahapan implementasi sebuah kebijakan merupakan tahapan yang krusial, karena tahapan ini menentukan keberhasilan sebuah kebijakan. Tahapan implementasi perlu dipersiapkan dengan baik pada tahap perumusan dan pembuatan kebijakan.

Implementasi sebuah kebijakan secara konseptual bisa dikatakan sebagai sebuah proses pengumpulan sumber daya (alam, manusia maupun biaya) dan diikuti dengan penentuan tindakan-tindakan yang harus diambil untuk mencapai tujuan kebijakan. Rangkaian tindakan yang diambil tersebut merupakan bentuk transformasi rumusan-rumusan yang diputuskan dalam kebijakan menjadi p0la-pola operasional yang pada akhirnya akan menimbulkan perubahan sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan yang telah diambil sebelumnya.  Hakikat utama implementasi adalah pemahaman atas apa yang harus dilakukan setelah sebuah kebijakan diputuskan.

Hasil akhir implementasi kebijakan paling tidak terwujud dalam beberapa indikator yakni hasil atau output yang biasanya terwujud dalam bentuk konkret semisal dokumen, jalan, orang, lembaga; keluaran atau outcome yang biasanya berwujud rumusan target semisal tercapainya pengertian masyarakat atau lembaga; manfaat atau benefit yang wujudnya beragam; dampak atau impact baik yang diinginkan maupun yang tak diinginkan serta kelompok target baik individu maupun kelompok.

  1. Konsep Kebijakan

Kebijakan adalah terjemahan dari bahasa Inggris policy yang berarti kebijakan. Kebijakan dalam bahasa Indonesia berasal dari kata kebijaksanaan (wisdom dalam bahasa Inggris). Kebijakan berbeda dengan kebijaksanaan, kebijaksanaan menyangkut karakter pribadi seseorang sedangkan kebijakan mencakup aturan-aturan yang ada didalamnya. Lebih-lebih lagi kita tidak dapat memisahkan kata policy itu dalam konteksnya dengan politik, karena pada hakekatnya proses pembuatan kebijakan itu adalah proses politik.

  1. Konsep Publik

Publik disini adalah orang-orang yang berada pada satu kelompok dengan minat yang sama tanpa dibatasi suatu norma/nilai tertentu. Jika public administration dapat diartikan sebagai administrasi negara maka public policy dapat juga diartikan sebagai kebijakan negara (Yuliati Natalia, 2008210036,Adm.Neg, Fisip UNITRI Malang, 2010).

  1. Konsep Kebijakan Publik

Menurut Samodra Wibawa,1994 kebijakan publik yakni serangkaian pilihan tindakan pemerintah untuk menjawab tantangan atau memecahkan masalah kehidupan masyarakat.
Kebijakan publik merupakan keputusan yang dilakukan para administrator negara untuk merespon atau tidak merespon, melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan untuk menangani masalah yang terjadi dalam publik. Dimana keputusan tersebut akan berdampak baik atau buruk akan menjadi tanggung jawab pembuat kebijakan/administrator negara (Yuliati Natalia, 2008210036,Adm.Neg, Fisip UNITRI Malang, 2010).

Thomas.R.Dye mendefinisikan kebijakan publik sebagai "apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu". Menurut Dye, bila pemerintah mengambil keputusan (berarti memilih sesuatu) untuk melakukan sesuatu maka harus ada tujuannya dan dan kebijakan negara itu harus meliputi semua tindakan pemerintah, jadi bukan semata-mata merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat pemerintah saja. Bila pemerintah tidak melakukan sesuatu akan mempunyai dampak yang sama besarnya dengan apabila pemerintah melakukan sesuatu (disadur dari: buku Kebijakan Publik karya M.Irfan Islamy,2004).

M. Irfan Islamy, 2004, menyatakan bahwa kebijakan publik mempunyai implikasi sebagai berikut: 1) Kebijakan publik itu berbentuk pilihan tindakan-tindakan pemerintah. 2) Tindakan-tindakan pemerintah itu dialokasikan kepada seluruh masyarakat sehingga bersifat mengikat. 3) Tindakan-tindakan pemerintah itu mempunyai tujuan-tujuan tertentu. 4) Tindakan-tindakan pemerintah itu selalu diorientasikan terhadap terpenuhinya kepentingan publik.


 

REFERENSI

Skripsi:

  • Agomo, Moh. Ilyas Purwo. 2006. Jaringan Pesantren dan Kebijakan Publik. Studi terhadap Peran Jaringan Pesantren dalam Proses Kebijakan Publik di Kota Solo. Jurusan Ilmu Pemerintahan, UGM.
  • Putri H, Indriani, 2005, Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Kota dalam Kerangka Pembangunan Perkotaan. Studi Kasus: Penataan Penyelenggaraan Media Reklame Luar Ruang Kota Yogyakarta. Jurusan Administrasi Negara, Universitas Gadjah Mada.
  • Yuliati Natalia, 2008210036,Adm.Neg, Fisip UNITRI Malang, 2010
  • Widiastuti, Prastiwi, 2006, Dinamika Kebijakan Bus Perkotaan di Yogyakarta. Jurusan Ilmu Administrasi, UGM.

Buku:

  • Santoso, Amir dan Riza Sihbudi, 1993, Politik, Kebijakan dan Pembangunan, Jakarta: Dian Lestari Grafika.
  • Tangkilisan, Drs Hessel Nogi S, 2003. Kebijakan Publik yang Membumi. Yogyakarta: Lukman Offset YPAPI


 

Laporan Penelitian


 

  • Purwanto, Erwan Agus. 1998. Laporan penelitian "Kebijakan Publik: Perkembangan Teori dan Prakteknya di Indonesia." Administrasi Negara. Hal 17r dan 18

Website:

Minggu, 03 Oktober 2010

DKI Jakarta mau dipindah?!!

Baru – baru ini bayak berita tentang pemindahan Ibukota Indonesia, DKI Jakarta kemungkinan tidak lagi menjadi daerah Ibukota Indonesia. Peningkatan jumlah penduduk yang kian melimpah di setiap tahunnya membuat Jakarta semakin padat akan penduduk, bangunan, bahkan kendaraan. Disetiap hari, pagi sampai malam harinya, jalan raya Jakarta selalu di padatkan oleh kendaraan – kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua. Belum diketahui dengan pasti mengenai daerah mana yang pantas dijadikan sebagai pengganti DKI Jakarta yang nantinya daerah tersebut akan menjadi pusat dari Negara Indonesia.

Perlunya Pembenahan Sistematis. Membaca kebutuhan mendesak bagi pengelolaan Kota Jakarta yang kondusif tidak harus melupakan kepentingan kota-kota lain di Indonesia. Jika Ibukota negara lain atau Kota-kota Besar di negara lain dapat diberi status 'megalopolis' atau 'metropolis' bukan bangsa tersebut tidak memiliki sistem kelembagaan pemerintahan kawasan perkotaan. Mereka telah merancangnya bersama dengan system pemerintahan daerahnya secara baik. Status yang dibutuhkan Jakarta dengan kekhasannya melalui 'megapolitan' ini jangan hanya menyelesaikan sesaat persoalan Jakarta. Tetapi dalam jangkauan yang panjang pun masih diharapkan mampu mengatasi persoalan yang akan muncul. Visi seperti ini tidak mungkin diwujudkan tanpa pembenahan kota-kota lain di Indonesia. Bukan tidak mungkin jika kehebatan Jakarta dengan Megapolitan nanti, akan lebih banyak mengundang pendatang lagi dari berbagai penjuru daerah di Indonesia. Persoalan sosial-ekonomi pun akan muncul lebih dahsyat kembali.

Kabar miring terakhir yang sempat meresahkan, bahwa ditargetkan 5 tahun kedepan Jakarta akan tenggelam, hal ini diakibatkan karena banyaknya bangunan – bangunan mewah nan megah yang pada akhirnya merusak lapisan bawah di tanah Jakarta. Faktanya, sekarang – sekarang ini Jakarta sering kali dilanda banjir, apabila benar 5 tahun kedepan Jakarta akan tenggelam, maka bagaimana cara untuk mengantisipasikannya? Apakah wacana pemindahan Ibukota itu harus secepatnya dilaksanakan? Dimana pantasnya?