Mengenai Saya

Welcome

Di blog Wisnu Adityawarman,, blog simple yang berisi kumpulan data perkuliahan yang saya pelajari di bidang Administrasi Negara..

Untuk Teman2 yang ingin berbagi data atau yang ingin meng-copast artikel yang ada dalam blog ini, diharapkan mencantumkan alamat permalink yang saya miliki.. Dengan format.. adityawarman, wisnu, tahun, judul artikel, permalink.

Contoh : Adityawarman, Wisnu, 2010, Privatisasi BUMN, diunduh dari http://wisnuadityawarman.blogspot.com/2010/09/04/privatisasi-bumn/

thank u

Cari Blog Ini

Jumat, 01 Oktober 2010

Sunset Policy

Oleh : R. Pandji Wisnu. A


 

    Ada ketentuan baru dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang memberikan semacam pengampunan pajak kepada Wajib Pajak tertentu. Kebijakan ini juga dikenal sebagai Sunset Policy. Ketentuan diatur dalam Pasal 37A Undang-undang tersebut.

    Ada dua jenis pengampunan yang diberikan oleh Undang-undang KUP yang baru ini. Pertama adalah pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelum tahun 2007. Yang kedua adalah penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP.

2.1 Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pembetulan SPT Tahunan

    Pengampunan jenis ini diberikan kepada semua Wajib Pajak baik Badan maupun Orang Pribadi yang membetulkan SPT Tahunan (PPh Badan, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21) untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 2007 dan hasil pembetulan tersebut ternyata menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah.

    Pada umumnya kalau kasusnya seperti ini Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal Ayat (2) KUP yaitu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Kesempatan ini diberikan hanya satu tahun saja yaitu satu tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yaitu 31 Desember 2008. Dengan demikian, apabila pembetulannya dilakukan setelah tanggal itu maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 8 Ayat (2) di atas.

Jenis pengampunan yang diberikan berupa pengurangan atau penghapusan. Hal ini berarti ketentuan ini masih memberikan ruang kepada aparat pajak untuk mengenakan sanksi, walaupun tidak 100%. Untuk efektifitas ketentuan ini serta demi kepastian hukum sebaiknya, kata "pengurangan" diperjelas artinya. Misalnya diberikan batas tertentu. Bisa juga besarnya pengurangan didasarkan pada besaran-besaran tertentu seperti tingkat kepatuhan dan lain-lain.

Namun demikian, ternyata dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008, kata-kata "pengurangan" ini direduksi sehingga jenis pengampunannya hanya dihapuskan saja.

3

Tentu saja ini menguntungkan bagi Wajib Pajak karena lebih memberikan kepastian hokum.

2.2 Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Pajak Yang Tidak Atau Kurang Dibayar Untuk Tahun Pajak Sebelum Diperoleh NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Kewajiban pajak pada dasarnya dimulai ketika Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tanpa tergantung kepada NPWP. Dengan demikian pemenuhan kewajiban pajak berlaku juga untuk tahun-tahun sebelum diperolehnya NPWP. Pemenuhan kewajiban ini bisa dilakukan sendiri dengan menyampaikan SPT ataupun bisa ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak eks Pasal 13 Ayat (1).

Nah, di Pasal 37A ayat (2), UU KUP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif (yang berpenghasilan melebihi PTKP dalam setahun) untuk secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Nah, apabila ini dilakukan pada tahun 2008, Wajib Pajak ini diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang kurang dibayar untuk tahun pajak sebelum tahun 2008 serta tidak akan dilakukan pemeriksaan untuk tahun-tahun tersebut kecuali SPTnya menyatakan lebih bayar atau ada data yang menyatakan SPT tidak benar.

2.3 Cara Penghapusan Sanksi

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008, pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Bagaimana kalau ternyata terhadap Wajib Pajak terlanjur dikenakan Surat Tagihan Pajak? Langkah yang bisa ditempuh menurut saya mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf a.

2.4 Susnet Policy Dilatar Belakangi

UU KUP memberi kewenangan kepada DJP untuk menghimpun data perpajakan dan mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain untuk memberikan data kepada DJP.Ketentuan ini memungkinkan DJP mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kwajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk menghindarkan masyarakat dari sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, DJP di tahun 2008 ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela dan melaksanakannya dengan benar. Sunset Policy Hanya berlaku dalam tahun 2008, yaitu mulai 1 Januari 2008 sampai 31 Desember 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar