Mengenai Saya

Welcome

Di blog Wisnu Adityawarman,, blog simple yang berisi kumpulan data perkuliahan yang saya pelajari di bidang Administrasi Negara..

Untuk Teman2 yang ingin berbagi data atau yang ingin meng-copast artikel yang ada dalam blog ini, diharapkan mencantumkan alamat permalink yang saya miliki.. Dengan format.. adityawarman, wisnu, tahun, judul artikel, permalink.

Contoh : Adityawarman, Wisnu, 2010, Privatisasi BUMN, diunduh dari http://wisnuadityawarman.blogspot.com/2010/09/04/privatisasi-bumn/

thank u

Cari Blog Ini

Rabu, 06 Oktober 2010

Implementasi Kebijakan Publik

DEFINISI DAN KONSEP KEBIJAKAN PUBLIK

Oleh : R. Pandji Wisnu. A

083051

Diperuntukkan melengkapi salah satu tugas Mata Kuliah Implementasi Kebijakan Publik


 

Kebijakan publik merupakan arahan-arahan yang bersifat otoritatif untuk melaksanakan tindakan-tindakan pemerintahan di dalam yurisdiksi nasional, regional, unisipal, dan local. Definisi ini masuk dalam kebijakan sebagai decision making, kebijakan public juga dapat diartikan sebagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pamerintah. Banyak para ahli yang berpendapat mengenai definisi kebijakan public, berikut definisi yang saya kutip baik dari skripsi, buku dan bahan lain yang berhubungan dengan definisi kebijakan public.

Eugene Bardach dalam tulisannya mengatakan bahwa penulis yang lebih awal memberikan perhatian terhadap masalah implementasi ialah Douglas R. Bunker dalam penyajiannya di depan the American Association for the Advancement of Science pada tahun 1970. Pada saat itu disajikan untuk pertama kali secara konseptual tentang proses implementasi kebijakan sebagai suatu fenomena sosial politik (Edward III, 1984: 1). Konsep tersebut kemudian semakin marak dibicarakan seiring dengan banyaknya pakar yang memberikan kontribusi pemikiran mengenai implementasi kebijakan sebagai salah satu tahap dari proses kebijakan. Wahab dan beberapa penulis menempatkan tahap implementasi kebijakan pada posisi yang berbeda, namun pada prinsipnya setiap kebijakan publik selalu ditindaklanjuti dengan implementasi kebijakan (Wahab, 1991: 117). Oleh karena itu, implementasi merupakan tahap yang sangat menentukan dalam proses kebijakan (Ripley dan Franklin, 1982, dalam Tarigan, 2000: 14; Wibawa dkk., 1994: 15). Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Edwards III (1984: 1) bahwa tanpa implementasi yang efektif maka keputusan pembuat kebijakan tidak akan berhasil dilaksanakan. Implementasi kebijakan adalah aktivitas yang terlihat setelah dikeluarkan pengarahan yang sah dari suatu kebijakan yang meliputi upaya mengelola input untuk menghasilkan output atau outcomes bagi masyarakat.

Menurut Lane, implementasi sebagai konsep dapat dibagi ke dalam dua bagian. Pertama, implementation = F (Intention, Output, Outcome). Sesuai definisi tersebut, implementasi merupakan fungsi yang terdiri dari maksud dan tujuan, hasil sebagai produk dan hasil dari akibat. Kedua, implementasi merupakan persamaan fungsi dari implementation = F (Policy, Formator, Implementor, Initiator, Time). Penekanan utama kedua fungsi ini adalah kepada kebijakan itu sendiri, kemudian hasil yang dicapai dan dilaksanakan oleh implementor dalam kurun waktu tertentu (Sabatier, 1986: 21-48).

Menurut Thomas R. Dye : "public policy is whatever governments choose to do or not to do", atau definisi yang lebih kongkret seperti yang dikatakan oleh Peters, "Public policy is the sum of activities of governments, whatever acting directly or through agents, as it has on influence on the lives of citizen. Berdasarkan pengertian di atas, definisi yang dikemukakan Thomas R. Dye termasuk dalam klasifikasi decision making.

Menurut Randall B. Ripley kebijakan publik sebaiknya dilihat sebagai suatu proses dan melihat proses tersebut dalam suatu model sederhana untuk dapat memahami konstelasi antar aktor dan interaksi yang terjadi di dalamnya. Definisi ini masuk dalam klasifikasi Proses manajemen karena di dalamnya terdapat proses atau tahapan tindakan sebagai suatu unsur yang utama.

Menurut Graham Allison(1971) dalam lele (1999) Kebijakan Publik merupakan hasil kompetisi dari berbagai entitas atau departemen yang ada dalam suatu Negara dengan lembaga-lembaga pemerintahan sebagai aktor utamanya yang terikat oleh konteks, peran, kepentingan, dan kapasitas organisasionalny. Definisi yang dikemukakan oleh graham Allison ini masuk dalam klasifikasi decision making.

Menurut Robert eyestone, kebijakan publik dilihat sebagai hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkunganny. Definisi ini cenderung bias, karena tidak secara jelas menunjukkan instrumen di dalamnya, apakah terdapat interaksi pemerintah dengan masyarakat, intervensi pemerintah, atau ada tidaknya serangkaian fase dalam kebijakan tersebut.

Menurut Chief J. O Udoji (1981), Kebijakan Publik adalah suatu tindakan bersanksi yang mengarah pada suatu tujuan tertentu yang diarahkan pada suatu masalah atau sekelompok masalah tertentu yang saling berkaitan dan mempengaruhi sebagian besar warga masyarakat. Definisi ini masuk dalam klasifikasi kebijakan sebagai democratic governance.

Menurut James E. Anderson, Public policies are those policies developed by governmental bodies and official (kebijakan negara adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan dan pejabat-pejabat pemerintah).

Menurut Anderson implikasi dari kebijakan negara tersebut adalah :

  • Bahwa kebijakan negara itu selalu punya tujuan tertentu atau merupakan tindakan yang berorientasi pada tujuan
  • Bahwa kebijakan itu berisi tindakan atau pola-pola tindakan pejabat-pejabat pemerintah
  • Bahwa kebijakan itu adalah merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah
  • Bahwa kebijakan negara itu bersifat positif dalam arti merupakan beberapa tindakan pemerintah mengenai masalah tertentu atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan pejabat pemerintah dalam melakukan sesuatu. Definisi ini masuk dalam klasifikasi decision making.

Sedangkan menurut Guy Peters (American Public Policy, NY: Franklin Watts, 1982), kebijakan public adalah The sum of activities of governments, wether acting directly or through agents, as it has an influence the lives of citizen. Definisi tersebut masuk dalam klasifikasi kebijakan sebagai proses manajemen.

Menurut Jenkins, Kebijakan publik adalah sebuah rangkaian yang saling berkaitan yang diambil oleh seorang aktor politik atau sekelompok aktor politik berkenaan dengan tujuan yang telah dipilih beserta cara-cara untuk mencapainya dalam suatu situasi dimana keputusan itu pada prinsipnya masih berada dalam batas-batas kewenangan kekuasaan daripada aktor tersebu. Kebijakan menurut definisi ini adalah sebagai proses manajemen karena di dalamnya terdapat rangkaian tindakan.

Menurut Chandler and Plano (1988), Kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya-sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Definisi ini merupakan kebijakan sebagai intervensi. Sedangkan menurut Woll (1966), Kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Definisi ini termasuk dalam kebijakan sebagai Democratic governance.

Erwan Agus purwanto (1997) dalam tesisnya menyatakan bahwa kebijakan public selalu berhubungan dengan keputusan-keputusan pemerintah yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat melalui instrumen-instrumen kebijakan yang dimiliki oleh pemerintah berupa hukum, pelayanan, transfer dana, pajak dan anggaran-anggaran. Definisi tersebut masuk dalam klasifikasi decision making karena terdapat instrumen keputusan dalam kebijakannya.

Dalam skripsinya, Indriani Putri menyatakan bahwa Kebijakan public adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat. Definisi ini masuk dalam klasifikasi proses manajemen, di mana kebijakan public terdiri dari serangkaian tindakan atau terdapat proses di dalamnya.

Amir Santoso mengemukakan pandangannya mengenai Kebijakan Publik yakni : Pertama adalah pendapat para ahli yang menyamakan kebijaksanaan publik dengan tindakan-tindakan pemerintah. Mereka cenderung untuk menganggap bahwa semua tindakan pemerintah dapat disebut sebagai kebijaksanaan publi. Definisi ini melihat kebijakan sebagai decision making.

Menurut Prastiwi Widiastuti, kebijakan public adalah suatu tindakan atau pilihan yang dilakukan baik oleh lembaga pemerintahan maupun badan-badan lainnya untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di tengah masyaraka. Definisi ini masuk dalam kebijakan sebagai democratic governance karena ada interaksi negara dengan rakyat.

Menurut Noviana Prasetyo, Kebijakan publik pada dasarnya dibuat untuk memecahkan masalah yang ada dalam masyarakat. Definisi ini masuk dalam klasifikasi democratic governance.

Edwards dan Sharkansky mengatakan bahwa : Kebijaksanaan negara adalah apa yang dikatakan dan apa yang dilakukan oleh pemerintah atau apa yang tidak dilakukannya……ia adalah tujuan-tujuan sasaran-sasaran dari program-program……pelaksanaan niat dan peraturan-peraturan. Definisi ini masuk dalam klasifikasi decision making.

Menurut Parker, kebijakan publik adalah suatu tujuan tetentu atau serangkaian asas tertentu atau tindakan yang dilaksanakan oleh pemerintah pada suatu waktu tertentu dalam kaitannya dengan sesuatu subyek atau sebagai respon terhadap suatu keadan yang krisis. Definisi ini masuk dalam klasifikasi kebijakan sebagai proses manajemen karena kebijakan tersebut berupa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah.

William N. Dunn merumuskan kebijaksanaan publik sebagai berikut, Kebijaksanaan Publik (Public Policy) adalah pedoman yang berisi nilai-nilai dan norma-norma yang mempunyai kewenangan untuk mendukung tindakan-tindakan pemerintah dalam wilayah yurisdiksinya. Definisi ini termasuk dalam decision making.

Sedangkan menurut David Easton konsep kebijakan publik adalah sebagai berikut :Alokasi nilai yang otoritatif untuk seluruh masyarakat akan tetapi hanya pemerintahlah yang dapat berbuat secara otoritatif untuk seluruh masyarakat, dan semuanya yang dipilih oleh pemeintah untuk dikerjakan atau untuk tidak dikerjakan adalah hasil-hasil dari alokasi nilai-nilai tersebut.
Definisi ini masuk dalam klasifikasi decision making.

Menurut Carl Friedrich, kebijakan publik adalah suatu arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu yang memberikan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud tertentu
. Dari pengertian di atas, definisi tersebut cenderung bias jika digolongkan pada ketiga klasifikasi yang ada karena mencakup seluruh instrument, baik intervensi, interaksi, maupun fase kebijakan.

John Erik Lane (1995) dalam Lele (1999) membagi wacana kebijakan publik ke dalam beberapa model pendekatan, yaitu (1) pendekatan demografik yang melihat adanya pengaruh lingkungan terhadap proses kebijakan. (2) model inkremental yang melihat formulasi kebijakan sebagai kombinasi variabel internal dan eksternal dengan tekanan pada perubahan gradual dari kondisi status quo. (3) model rasional. (4) model garbage can dan (5) model collective choice aksentuasinya lebih diberikan pada proses atau mekanisme perumusan kebijakan.

Fauzi Ismail, dkk menyatakan bahwa kebijakan publik adalah bentuk menyatu dari ruh negara, dan kebijakan publik adalah bentuk konkret dari proses persentuhan negara dengan rakyatnya. Kebijakan publik yang transparan dan partisipatif akan menghasilkan pemerintahan yang baik. Paradigma kebijakan publik yang kaku dan tidak responsif akan menghasilkan wajah negara yang kaku dan tidak responsif. Demikian pula sebaliknya, paradigma kebijakan publik yang luwes dan responsif akan menghasilkan wajah negara yang luwes dan responsif pula.. Definisi ini masuk dalam klasifikasi democratic governance karena ada interaksi anatara pemerintah dengan masyarakatnya.

Irfan Islamy,
Kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.

Kebijakan Publik adalah suatu keputusan yang dimaksudkan untuk tujuan mengatasi permasalahan yang muncul dalam suatu kegiatan tertentu yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan (Mustopadidjaja, 2002).

Pada sudut pandang lain, Hakim (2003) mengemukakan bahwa Studi Kebijakan Publik mempelajari keputusan-keputusan pemerintah dalam mengatasi suatu masalah yang menjadi perhatian publik. Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah sebagian disebabkan oleh kegagalan birokrasi dalam memberikan pelayanan dan menyelesaikan persoalan publik. Kegagalan tersebut adalah information failures, complex side effects, motivation failures, rentseeking, second best theory, implementation failures (Hakim, 2002).

Harrold Laswell dan Abraham Kaplan,
kebijakan public hendaknya berisi tujuan, nilai-nilai dan praktika-praktika social yang ada dalam masyarakat. Penjelasan : Memilih untuk menjalankan suatu kebijakan dikarenakan dalam kebijakan tersebut berisi nilai-nilai serta praktika social di masyarakat yang kemudian dipilih untuk dilaksanakan demi terwujudnya sustu tujuan merupakan sebuah bentuk pengambilan keputusan.

Heinz Eulau,
Kebijakan Publik adalah keputusan tetap yang bercirikan dengan adanya konsistensi dan pengulangan (repetitiveness) pada tingkahlaku pembuat keputusan dan mereka yang mematuhi keputusan tersebut.

Charles A.Jones,
Kebijakan Publik dipandang selain meliputi hal-hal yang dilakukan pemerintah tapi juga pemahaman mengenai hal yang tidak dilakukan pemerintah. Penjelasan : Keputusan yang dibuat oleh pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Bridgman dan Davis,
Kebijakan Publik mencakup bidang kegiatan sebagai ekspresi tujuan umum atau pernyatan-pernyataan yang ingin dicapai, proposal tertentu yang mencerminkan keputusan-keputusan pemerintah yang telah dipilih, kewenangan formal seperti undang-undang atau peraturan pemerintah, seperangkan kegiatan yang mencakup rencana penggunaan sumber daya lembaga dan strategi pencapaian tujuan,output yang telah nyata disediakan pemerintah sebagai produk dari kegiatan tertentu.

Hugh Heclo,
Kebijakan adalah cara bertindak yang sengaja untuk menyelesaikan beberapa permasalahan. Penjelasan : Berarti pemerintah memutuskan untuk memilih bertindak secara sengaja dalam penyelesaian masalah.

Kebijakan Publik,
suatu keputusan yang dibuat oleh pemerintah melalui serangkaian proses interaksi dengan actor lainnya. Terutama dalam system pemerintahan demokrasi interaksi ini sanagat penting karena adanya keterlibatan actor diluar pemerintah (outside goverments actor/OGA). Sedangkan actor-aktor yang termasuk di dalam pemerintah (inside government actors/IGA) adalah Presiden, Staf khusus pemerintah, para menteri, dan jajaran birokrasi hingga pada eselon II. Sedangkan OGA terdiri dari Lembaga Legislatif, Lembaga Yudikatif, Militer, Partai Politik, Presure Groups, Interest Groups, dan Media Massa. Penjelasan : Dalam pembuatan keputusan, pemerintah menperhitungkan aspek inetraksi dengan actor diluar pemerintah sehingga tidak hanya terpusat pada pemerintah saja.

Woll,
Kebijakan Publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Meskipun terdapat berbagai definisi kebijakan negara (Public policy), seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.
Definisi ini jelas termasuk ke dalam kebijakan sebagai democratic governance karena menekankan tujuan demi kepentingan seluruh masyarakat.


 


 


 


 


 


 

Konsep Implementasi Kebijakan Publik


 


 

Tahapan implementasi sebuah kebijakan merupakan tahapan yang krusial, karena tahapan ini menentukan keberhasilan sebuah kebijakan. Tahapan implementasi perlu dipersiapkan dengan baik pada tahap perumusan dan pembuatan kebijakan.

Implementasi sebuah kebijakan secara konseptual bisa dikatakan sebagai sebuah proses pengumpulan sumber daya (alam, manusia maupun biaya) dan diikuti dengan penentuan tindakan-tindakan yang harus diambil untuk mencapai tujuan kebijakan. Rangkaian tindakan yang diambil tersebut merupakan bentuk transformasi rumusan-rumusan yang diputuskan dalam kebijakan menjadi p0la-pola operasional yang pada akhirnya akan menimbulkan perubahan sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan yang telah diambil sebelumnya.  Hakikat utama implementasi adalah pemahaman atas apa yang harus dilakukan setelah sebuah kebijakan diputuskan.

Hasil akhir implementasi kebijakan paling tidak terwujud dalam beberapa indikator yakni hasil atau output yang biasanya terwujud dalam bentuk konkret semisal dokumen, jalan, orang, lembaga; keluaran atau outcome yang biasanya berwujud rumusan target semisal tercapainya pengertian masyarakat atau lembaga; manfaat atau benefit yang wujudnya beragam; dampak atau impact baik yang diinginkan maupun yang tak diinginkan serta kelompok target baik individu maupun kelompok.

  1. Konsep Kebijakan

Kebijakan adalah terjemahan dari bahasa Inggris policy yang berarti kebijakan. Kebijakan dalam bahasa Indonesia berasal dari kata kebijaksanaan (wisdom dalam bahasa Inggris). Kebijakan berbeda dengan kebijaksanaan, kebijaksanaan menyangkut karakter pribadi seseorang sedangkan kebijakan mencakup aturan-aturan yang ada didalamnya. Lebih-lebih lagi kita tidak dapat memisahkan kata policy itu dalam konteksnya dengan politik, karena pada hakekatnya proses pembuatan kebijakan itu adalah proses politik.

  1. Konsep Publik

Publik disini adalah orang-orang yang berada pada satu kelompok dengan minat yang sama tanpa dibatasi suatu norma/nilai tertentu. Jika public administration dapat diartikan sebagai administrasi negara maka public policy dapat juga diartikan sebagai kebijakan negara (Yuliati Natalia, 2008210036,Adm.Neg, Fisip UNITRI Malang, 2010).

  1. Konsep Kebijakan Publik

Menurut Samodra Wibawa,1994 kebijakan publik yakni serangkaian pilihan tindakan pemerintah untuk menjawab tantangan atau memecahkan masalah kehidupan masyarakat.
Kebijakan publik merupakan keputusan yang dilakukan para administrator negara untuk merespon atau tidak merespon, melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan untuk menangani masalah yang terjadi dalam publik. Dimana keputusan tersebut akan berdampak baik atau buruk akan menjadi tanggung jawab pembuat kebijakan/administrator negara (Yuliati Natalia, 2008210036,Adm.Neg, Fisip UNITRI Malang, 2010).

Thomas.R.Dye mendefinisikan kebijakan publik sebagai "apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu". Menurut Dye, bila pemerintah mengambil keputusan (berarti memilih sesuatu) untuk melakukan sesuatu maka harus ada tujuannya dan dan kebijakan negara itu harus meliputi semua tindakan pemerintah, jadi bukan semata-mata merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat pemerintah saja. Bila pemerintah tidak melakukan sesuatu akan mempunyai dampak yang sama besarnya dengan apabila pemerintah melakukan sesuatu (disadur dari: buku Kebijakan Publik karya M.Irfan Islamy,2004).

M. Irfan Islamy, 2004, menyatakan bahwa kebijakan publik mempunyai implikasi sebagai berikut: 1) Kebijakan publik itu berbentuk pilihan tindakan-tindakan pemerintah. 2) Tindakan-tindakan pemerintah itu dialokasikan kepada seluruh masyarakat sehingga bersifat mengikat. 3) Tindakan-tindakan pemerintah itu mempunyai tujuan-tujuan tertentu. 4) Tindakan-tindakan pemerintah itu selalu diorientasikan terhadap terpenuhinya kepentingan publik.


 

REFERENSI

Skripsi:

  • Agomo, Moh. Ilyas Purwo. 2006. Jaringan Pesantren dan Kebijakan Publik. Studi terhadap Peran Jaringan Pesantren dalam Proses Kebijakan Publik di Kota Solo. Jurusan Ilmu Pemerintahan, UGM.
  • Putri H, Indriani, 2005, Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Kota dalam Kerangka Pembangunan Perkotaan. Studi Kasus: Penataan Penyelenggaraan Media Reklame Luar Ruang Kota Yogyakarta. Jurusan Administrasi Negara, Universitas Gadjah Mada.
  • Yuliati Natalia, 2008210036,Adm.Neg, Fisip UNITRI Malang, 2010
  • Widiastuti, Prastiwi, 2006, Dinamika Kebijakan Bus Perkotaan di Yogyakarta. Jurusan Ilmu Administrasi, UGM.

Buku:

  • Santoso, Amir dan Riza Sihbudi, 1993, Politik, Kebijakan dan Pembangunan, Jakarta: Dian Lestari Grafika.
  • Tangkilisan, Drs Hessel Nogi S, 2003. Kebijakan Publik yang Membumi. Yogyakarta: Lukman Offset YPAPI


 

Laporan Penelitian


 

  • Purwanto, Erwan Agus. 1998. Laporan penelitian "Kebijakan Publik: Perkembangan Teori dan Prakteknya di Indonesia." Administrasi Negara. Hal 17r dan 18

Website:

Minggu, 03 Oktober 2010

DKI Jakarta mau dipindah?!!

Baru – baru ini bayak berita tentang pemindahan Ibukota Indonesia, DKI Jakarta kemungkinan tidak lagi menjadi daerah Ibukota Indonesia. Peningkatan jumlah penduduk yang kian melimpah di setiap tahunnya membuat Jakarta semakin padat akan penduduk, bangunan, bahkan kendaraan. Disetiap hari, pagi sampai malam harinya, jalan raya Jakarta selalu di padatkan oleh kendaraan – kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua. Belum diketahui dengan pasti mengenai daerah mana yang pantas dijadikan sebagai pengganti DKI Jakarta yang nantinya daerah tersebut akan menjadi pusat dari Negara Indonesia.

Perlunya Pembenahan Sistematis. Membaca kebutuhan mendesak bagi pengelolaan Kota Jakarta yang kondusif tidak harus melupakan kepentingan kota-kota lain di Indonesia. Jika Ibukota negara lain atau Kota-kota Besar di negara lain dapat diberi status 'megalopolis' atau 'metropolis' bukan bangsa tersebut tidak memiliki sistem kelembagaan pemerintahan kawasan perkotaan. Mereka telah merancangnya bersama dengan system pemerintahan daerahnya secara baik. Status yang dibutuhkan Jakarta dengan kekhasannya melalui 'megapolitan' ini jangan hanya menyelesaikan sesaat persoalan Jakarta. Tetapi dalam jangkauan yang panjang pun masih diharapkan mampu mengatasi persoalan yang akan muncul. Visi seperti ini tidak mungkin diwujudkan tanpa pembenahan kota-kota lain di Indonesia. Bukan tidak mungkin jika kehebatan Jakarta dengan Megapolitan nanti, akan lebih banyak mengundang pendatang lagi dari berbagai penjuru daerah di Indonesia. Persoalan sosial-ekonomi pun akan muncul lebih dahsyat kembali.

Kabar miring terakhir yang sempat meresahkan, bahwa ditargetkan 5 tahun kedepan Jakarta akan tenggelam, hal ini diakibatkan karena banyaknya bangunan – bangunan mewah nan megah yang pada akhirnya merusak lapisan bawah di tanah Jakarta. Faktanya, sekarang – sekarang ini Jakarta sering kali dilanda banjir, apabila benar 5 tahun kedepan Jakarta akan tenggelam, maka bagaimana cara untuk mengantisipasikannya? Apakah wacana pemindahan Ibukota itu harus secepatnya dilaksanakan? Dimana pantasnya?

Sabtu, 02 Oktober 2010

Sejarah Berdiri dan Berkembangnya RSUD Serang

Seperti yang kita ketahui sebagai masyarakat Kab/Kota Serang-Banten, RSUD Serang tentunya tidak asing bagi telinga kita.. Tapi, apakah semua masyarakat Kab/Kota serang tau bagaimana sejarah tumbuh dan Berkembangnya RSUD kita tersebut? Saya yakin jawabannya "tidak".. karena, tidak semua warga Serang-Banten mengetahuinya, beberapa diantaranya mungkin bertanya "siapakah pendiri awal RSUD tersebut?" dalam artikel ini saya akan menceritakan secara singkat mengenai tumbuh dan berkembangnya RSUD yang kita kenal itu..

Di tahun 1938-1942, sejarah mula berdirinya RSU Serang,,, tidak banyak informasi yang dapat saya kumpulkan. Satu-satunya bukti yang dapat dicatat disini adalah prasasti yang diletakkan pada dinding poliklinik lama yang sudah dibongkar dan diatasnya telah dibangun Gedung Utama Poliklinik 2 lantai yang sekarang berdiri.
Prasasti tersebut mencatat tentang peletakkan batu pertama oleh: Raden Ajoe Toemenggoeng Djajadiningrat (istri Bupati ketika itu), dengan menggunakan Bahasa Belanda pada tanggal 20 Agustus 1938.

Berdasarkan prasasti inilah Direktur RSU Serang mengusulkan kepada pemerintah Daerah Tingkat II Serang untuk dapat dijadikan tonggak hari jadi RSU Serang dan sekaligus menetapkan nama "RSU SERANG "dalam peraturan Daerah.
Mengenai perkembangannya setelah didirikan juga, tidak banyak informasi yang dapat dikumpulkan, hal ini karena tiadanya bukti tertulis (Arsip).
Yang menjadi pegawai RSU Serang ketika itupun, kini sudah tidak ada (sudah meninggal). Menurut keterangan seorang Ibu Muti'ah yang lahir pada tahun 1918, alamat kampong Benggala RT.02 RW.IX Desa Cipare, yang pada waktu itu pernah bekerja sebagai juru Rawat di RSU Serang, tenaga Dokter Rumah Sakit adalah Dr. Nelsen dan Dr. Wabes, tapi siapa diantaranya yang menjadi pimpinannya, juga tidak jelas.


 

Pada Waktu Penduduk Jepang Tahun 1942-1945

Dari beberapa orang yang pernah bekerja di RSU Serang pada jaman Jepang, dan sudah sangat langka karena sebagian besar sudah meninggal, dapat kami memperoleh sebagai berikut: Sejak penjajahan Jepang sampai tahun 1943 yang memimpin RSU Serang adalah Dr. R. Supangat asal Jawa Tengah (Solo). Tahun 1944-1945 kepala RSU Serang adalah Dr.Zainul Arifin, asal Aceh Sumatera Utara dibantu oleh Dr. Go Lie Nio, khusus untuk bagian wanita, serta seorang Asisten, yaitu Dr. Anwar. Kegiatan RSU Serang selama pendudukan Jepang, oleh pemerintah tentara Dai Nipon Taikoku semata-mata diarahkan untuk kepentingan Jepang sendiri dalam menghadapi perang Asia Raya Timur. Pada waktu itu ratusan ribu rakyat Indonesia diangkut oleh Tentara Jepang dan di pekerjakan dengan paksa sebagai Romusha ( kuli paksaan ), dengan kerja berat sebagai tenaga kuli kasar tapi makan kurang serta pemeliharaan kesehatan yang sangat buruk disamping siksaan-siksaan yang dilakukan oleh tentara Dai Nipon Taikoku, maka kondisi fisik mereka sangat buruk. Ketika mereka jatuh sakit sampai tidak mampu bergerak lagi barulah diangkut ke RSU Serang ( dari lapangan Terbang Gorda,Merak, Anyer dan lain-lain tempat ). Dalam 1 hari tidak kurang dari 20 orang yang dikirim ke RSU Serang dengan menderita penyakit terbanyak adalah amuba dysentri ( berak darah )yang sudah sangat parah, sehingga yang meninggal diantaranya mencapai 14 orang sehari. Dapat dibayangkan berapa orang yang dapat bertahan hidup. Selain Romusha, juga banyak tahanan-tahanan Jepang yang dirawat di RSU Serang sebagai akibat siksaan yang dialami dari Tentara Jepang (Kempei Tai ).


 

Permulaan Thun 1945

Tahun 1945 -1952 RSU Serang dipimpin oleh Dr. Poerwoko ( Almarhum ) dibantu oleh Dr. Derajat Prawiranegara. Tahun 1949 ketika Banten diduduki Belanda ( Aksi Militer ke II ) wabah penyakit cacar berkecambuk di Daerah Banten dan Dr. Derajat Prawiranegara memimpin Rumah Sakit Cacar di Kabupaten Serang. Ketika Tentara Republik Indonesia melaksanakan perang gerilya melawan penjajah Belanda, patut dicatat bahwa andil RSU Serang dalam membantu Gerilyawan dihutan-hutan tidaklah sedikit, terutama mengenai bantuan obat-obatan melalui Menteri-Menteri yang tersebar diwilayah Kab. Serang. Meskipun pada waktu itu obat-obatan Rumah Sakit dibuat sendiri di apotik RSU Serang sebagai akibat Blokade fihak Belanda terhadap pemerintah RI di Kabupaten Banten; dan yang berperan sebagai pimpinan RSUD Serang adalah Dr. H. Budiardjo. MARS (2007 Sampai sekarang )


 


 

Kurikulum tersembunyi di pendidikan tinggi

Walaupun penelaahan tentang kurikulum tersembunyi kebanyakan dipusatkan pada pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi juga merasakan dampak dari pengetahuan laten ini. Sebagai contoh bias gender ada dalam mata kuliah tertentu; kualitas dan pengalaman yang dihubungkan dengan latar belakang pendidikan menjadi lebih signifikan; serta kelas, gender, dan ras menjadi lebih nyata dalam pendidikan tinggi.[11] Satu aspek tambahan yang memainkan bagian penting dalam perkembangan siswa dan nasibnya adalah penelusuran karier. Metoda yang memadukan jalur pendidikan dan karier pada siswa usia muda ini bersandar pada berbagai faktor seperti kelas dan status untuk memperkuat perbedaan sosioekonomis. Seiring kemajuan siswa dalam sistem pendidikan, mereka mengikuti jalur dengan menyelesaikan kursus yang sudah ditentukan sebelumnya.[12]

LowongAn Menarik

WHAT'S UP

ADA LOWONGAN NIH !!!


 

Sebuah lowongan istimewa telah disiapkan sebelum alam ini disiapkan. Lowongan ini terbuka bagi semua orang, tanpa pengecualian, tanpa melihat pengalaman kerja, tanpa ijazah, tanpa koneksi pula. Lowongan ini terbuka bagi semua pengangguran maupun yang sedang bekerja dengan latar belakang apapun, baik direktur, gubernur, tukang becak, perampok, koruptor, pembunuh, pendeta, kyai, para dermawan, orang bodoh, orang cerdas, dll. Setiap pelamar dijamin pasti diterima disalah satu posisi yang disediakan, bahkan yang tidak melamar sekalipun pasti diterima.


 

LOWONGAN DISEDIAKAN UNTUK 2 POSISI :

  1. Penghuni Syurga
  2. Penghuni Neraka


 

UNTUK POSISI A DISEDIAKAN FASILITAS DAN KOMPENSASI SBB :

Sebelum kandidat diberi fasilitas final berupa Syurga yang dikenal kekal dan abadi, kandidat dijamin akan memperoleh training outdoor dan indoor berupa :

  1. nikmat kubur
  2. jaminan perlindungan di Padang Mahsyar, dan
  3. kkkeselamatan meniti Sirath Al – Mustaqim.

Syurga memiliki berbagai kenikmatan yang tidak dapat dibandingkan dengan kenikmatan dunia, Rasulullah bersabda "Demi Allah, dunia ini dibandingkan akhirat ibarat seseorang yang mencelupkan jarinya kelaut, air yang tersisa dijarinya ketika diangkat itulah nilai dunia" (HR. Muslim).

Nikmat yang lebih indah dari Syurga adalah "merasakan" ridha ALLAH dan kesempatan merasakan "wajah" ALLAH, inilah puncak segala kenikmatan, inilah kenikmatan yang tak mampu dibayangkan manusia, yaitu keindahan menikmati sifat – sifat dan kalammurni ALLAH yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.


 

UNTUK POSISI B DIPASTIKAN AKAN MENIKMATI BERAGAM KENIKMATAN SEPERTI DIBAWAH INI.

Kandidat dipastikan mendapat berbagai fasilitas Neraka berupa alam terbuka dengan fasilitas pemanas ruangan yang bertemperatur sangat luar biasa panasnya. Bahkan bila sebutir pasir Neraka dijatuhkan ke muka Bumi, maka mengeringlah seluruh samudera dimuka Bumi ini dan mendidihlah kutub es yang berada dimuka Bumi ini. Bahkan bila seseorang dikeluarkan dari dalamnya sekejap kemudian dipindahkan ketumpukan api unggun yang menyala-nyala dimuka Bumi ini maka ia pun akan merasa lega, Neraka sangat luas, jadi para pelamar posisi ini tidak perlu khawatir tidak kebagian tempat. Para pelamar posisi ini juga tidak perlu khawatir segera mati kalau dibakar karena tubuh kita akan dibuat sedemikian rupa hingga mampu memuai kalau dibakar (seperti kerupuk bila digoreng). Rasulullah SAW bersabda. "Di Neraka, gigi seorang kafir akan memuai hingga sebesar gunung Uhud, dan (tebal) kulitnya membentang sejauh tiga hari perjalanan" (diriwayatkan oleh Abu Hurairah,HR.Muslim)

Dalam Hadits lain, Rasulullah SAW bersabda, "Neraka dipegang oleh tujuh puluh ribu tali, dan setiap talinya dipegang oleh tujuh puluh ribu Malaikat" (HR.Muslim). Rasulullah bersabda, "ALLAH mempunyai malaikat yang jarak antara kedua belah matanya adalah sepanjang seratus tahun perjalanan" (HR>Abu Daud, Ibn Hanbal)

Oh ya, Fasilitas ini juga meliputi makanan gratis yang mampu membakar isi perut, minuman yang mampu membocorkan usus serta fasilitas kolam renang gratis yang berisi nanah dan darah. Beberapa pembantu gratis juga disiapkan untuk menyayat lidah orang-orang yang suka menyakiti hati orang lain, maupun menyetrika perut orang-orang yang tidak membayar zakat. Selain fasilitas tersebut, para kandidat akan melewati masa training yang lamanya mencapai ribuan tahun, yaitu :

  • Training indoor didalam kubur berupa siksa kubur dan "hidup"dalam kesengsaraan ditemani ular dan makhluk aneh lainnya serta wajah-wajah buruk selama bertahun-tahun hingga ribuan tahun di alam barzah tergantung kualitas amal ibadahnya dan dosa-dosa yang ia lakukan.
  • Training outdoor dilakukan di padang Mahsyar selama ribuan tahun, dalam suasana kepanikan dan huru-hara yang luar biasa. Bapak, Ibu, Anak dan saudra-saudara kita tak mampu menolong kita karena setiap orang sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri. Bahkan para Nabi pun tidak mampu menolong, kecuali Nabi Muhammad SAW yang akan menolong umatnya yang rajin bershalawat padanya.


 

SYARAT-SYARAT PELAMAR

  • Tidak diperlukan ijazah;
  • Tidak diperlukan koneksi atau uang sogok;
  • Tidak perlu bawa harta;dan
  • Tidak perlu berwajah cantik, ganteng, berbadan tegap atau seksi. Cukup membawa dokumen asli dari keimanan dan Amal Karya Anda Sendiri.


 

WAKTU WAWANCARA

Wawancara tahap 1

Dilakukan 7 langkah setelah pelayat terakhir meninggalkan kuburan anda. Sabda Rasulullah SAW, "Sesungguhnya bila jenazah seseorang diletakkan didalam kubur maka jenazah itu mendengar suara sandal orang-orang yang mengantarkannya ke kuburan pada saat mereka meninggalkan tempat itu (hadits hjasan yang diriwayatkan oleh Ahmad Hanbal). Perlu diketahui jadwal wawancara anda ini sudah ditentukan sejak roh ditiupkan ketubuh anda semasa dalam kandungn Ibu.

Wawancara tahap 2

Hanya ALLAH yang tahu.


 

LOKASI DAN LAMANYA WAWANCARA

Wawancara tahap 1 dilakukan di dalam alm kubur (alam barzah) selama beberapa menit hingga ribuan tahun tergantung posisi hingga ribuan yang dilamarnya. Wawancara tahap 2 dilakukan pada hari penghisaban (hari perhitungan) selama beberapa hari tahun etrgantung posisi yang dilamarnya. Dalam salah satu haditsnya Rasulullah pernah bersabda bahwa jarak waktu masa pengadilan antara orang-orang kaya dan orang-orang miskin adalah 500 tahun. Berbahagialah anda yang miskin selama di dunia, yang memiliki sedikit harta untuk diminta pertanggung jawabannya (karena sebutir nasi yang anda buang akan diminta pertanggungjawabannya).


 

PEWAWANCARA :

Wawancara tahap 1 dilakukan oleh Malaikat Mungkar dan Nakir,

Wawancara tahap 2 dilakukan langsung oleh Sang Penguasa Hari Kemudian.


 

WAWANCARA HANYA BERISI 6 PERTANYAAN :

  1. Siapa Tuhanmu?
  2. Apa Agamamu?
  3. Siapa Nabimu?
  4. Apa Kitabmu?
  5. Dimana Kiblatmu?
  6. Siapa Saudaramu?

Sungguh 6 pertanyaan yang sangat mudah, tapi sayangnya tidak bisa dihapal dari sekarang karena keimanan kitalah yang akan menjawab semuanya.


 

CARA MELAMAR :

Sekali lagi, ini benar-benar rekrutmen yang sangat istimewa, tidak perlu melamar, siapa saja dijamin diterima, bahkan untuk melamarpun Anda akan dijemput secara khusus. Dijemput oleh Makhluk Sekaliber Malaikat yang bernama Izroil, Ia akan menjemput anda kapan dan dimana saja (bias jadi sebentar lagi).


 

BENARKAH LOWONGAN INI ??

Simaklah hadits dibawah ini, sesungguhnya terlalu banyak rahasia alam ini yang tidak mampu kita ketahui, apalagi mengenai akhirat, Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya aku mampu melihat apa yang tidak mampu kalian lihat, Kudengar suara gesekan dilangit (berkriut-kriut), langit sedemikian padatnya, tak ada tempat kosong bahkan seluas empat jari sekalipun karena langit dipenuhi banyak malaikat yang edang bersujud kepada ALLAH SWT. Demi Allah ! Sekiranya kalian mengetahui apa yang aku ketahui (tentang akhirat), niscaya kalian tidak akan pernah tertawa sedikitpun, bahkan kalian pasti akan banyak menangis (karena takut). Dan niscaya kalian tidak akan pernah bisa bersenang-senang dengan isteri-isteri kalian, dan niscaya kalian akan keluar berhamburan ke jalan-jalan (berteriak) untuk memohon (ampun) dan memanjatkan doa kepada Allah (meminta perlindungan dari bencana akhirat) yang akan ia timpakan"(HR, Tirmidzi & Al-Bukhari). Sementara jutaan malaikat dengan penuh rasa takut dan hormat sedang bersujud kapada Allah, dan sementara Mali\aikat Peniup Sangkakala sudah siap didepan trompetnya sejak ala mini diciptakan, sementara itu pula masih banyak diantara kita yang masih terlena dalam dunia ini dan bergelimang dalam alam pikirannya masing-masing. Tidak sadar ia bahwa dirinya sedang masuk dalam program penerimaan lowongan yang ada di akhirat. MAU MELAMAR KE POSISI B? Mudah saja, hiduplah sesuka anda…….


 

WARNING!!

" Selayaknya bagi jiwa-jiwa yang mengazamkan dirinya dijalan ini, menjadikan dakwah sebagai laku utama. Dialah visi, dialah misi, dialah obsesi, dialah yang menggelayuti di setiap desah napas. Dialah yang akan mengantarkan jiwa-jiwa ini kepada ridho dan magfiroh Tuhannya kelak " (Izzatul Islam, Sang Murabbi).


 


 

Dikutip dari BGRESS Edisi 01/agustus/08

Jumat, 01 Oktober 2010

Sunset Policy

Oleh : R. Pandji Wisnu. A


 

    Ada ketentuan baru dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang memberikan semacam pengampunan pajak kepada Wajib Pajak tertentu. Kebijakan ini juga dikenal sebagai Sunset Policy. Ketentuan diatur dalam Pasal 37A Undang-undang tersebut.

    Ada dua jenis pengampunan yang diberikan oleh Undang-undang KUP yang baru ini. Pertama adalah pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelum tahun 2007. Yang kedua adalah penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP.

2.1 Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pembetulan SPT Tahunan

    Pengampunan jenis ini diberikan kepada semua Wajib Pajak baik Badan maupun Orang Pribadi yang membetulkan SPT Tahunan (PPh Badan, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21) untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 2007 dan hasil pembetulan tersebut ternyata menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah.

    Pada umumnya kalau kasusnya seperti ini Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal Ayat (2) KUP yaitu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Kesempatan ini diberikan hanya satu tahun saja yaitu satu tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yaitu 31 Desember 2008. Dengan demikian, apabila pembetulannya dilakukan setelah tanggal itu maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 8 Ayat (2) di atas.

Jenis pengampunan yang diberikan berupa pengurangan atau penghapusan. Hal ini berarti ketentuan ini masih memberikan ruang kepada aparat pajak untuk mengenakan sanksi, walaupun tidak 100%. Untuk efektifitas ketentuan ini serta demi kepastian hukum sebaiknya, kata "pengurangan" diperjelas artinya. Misalnya diberikan batas tertentu. Bisa juga besarnya pengurangan didasarkan pada besaran-besaran tertentu seperti tingkat kepatuhan dan lain-lain.

Namun demikian, ternyata dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008, kata-kata "pengurangan" ini direduksi sehingga jenis pengampunannya hanya dihapuskan saja.

3

Tentu saja ini menguntungkan bagi Wajib Pajak karena lebih memberikan kepastian hokum.

2.2 Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Pajak Yang Tidak Atau Kurang Dibayar Untuk Tahun Pajak Sebelum Diperoleh NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Kewajiban pajak pada dasarnya dimulai ketika Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tanpa tergantung kepada NPWP. Dengan demikian pemenuhan kewajiban pajak berlaku juga untuk tahun-tahun sebelum diperolehnya NPWP. Pemenuhan kewajiban ini bisa dilakukan sendiri dengan menyampaikan SPT ataupun bisa ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak eks Pasal 13 Ayat (1).

Nah, di Pasal 37A ayat (2), UU KUP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif (yang berpenghasilan melebihi PTKP dalam setahun) untuk secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Nah, apabila ini dilakukan pada tahun 2008, Wajib Pajak ini diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang kurang dibayar untuk tahun pajak sebelum tahun 2008 serta tidak akan dilakukan pemeriksaan untuk tahun-tahun tersebut kecuali SPTnya menyatakan lebih bayar atau ada data yang menyatakan SPT tidak benar.

2.3 Cara Penghapusan Sanksi

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008, pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Bagaimana kalau ternyata terhadap Wajib Pajak terlanjur dikenakan Surat Tagihan Pajak? Langkah yang bisa ditempuh menurut saya mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf a.

2.4 Susnet Policy Dilatar Belakangi

UU KUP memberi kewenangan kepada DJP untuk menghimpun data perpajakan dan mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain untuk memberikan data kepada DJP.Ketentuan ini memungkinkan DJP mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kwajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk menghindarkan masyarakat dari sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, DJP di tahun 2008 ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela dan melaksanakannya dengan benar. Sunset Policy Hanya berlaku dalam tahun 2008, yaitu mulai 1 Januari 2008 sampai 31 Desember 2008.

Birokrasi

Oleh : R. Pandji Wisnu. A


 

Birokrasi di Indonesia awalnya sebagaimana diperkenalkan oleh budaya Eropa di mulai dari masa-masa kolonial antara lain dengan masa cultuurstelsel, masa desentralisasi dan emansipasi, masa pemerintah pusat (centraal bestuur), masa binnenlands bestuur dan ambtskostuum binnenlands bestuur, masa pendudukan bala tentara Jepang dan kemudian masa dimana setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus
1945 pemerintahan Indonesia melalui Kasman Singodimedjo ketua KNIP pada 25 September
1945 mengumumkan bahwa presiden Indonesia memutuskan bagi keseluruhan pegawai-pegawai pemerintahan terdahulu dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi pegawai pemerintahan Indonesia
[1]

1. Birokrasi dalam budaya barat

Birokrasi (bahasa Inggris:bureaucracy ~ bu·reauc·ra·cy ~ bjʊəˈrɒkrəs) (bahasa Perancis: bureaucratie) mempunyai arti bureau + cratie atau sistem struktur manajemen pemerintahan negara atau administrasi besar atau organisasi sesuai dengan kebutuhan atau keinginan yang kompleks yang ditandai dengan otoritas hirarkis di antara banyak kantor dengan prosedur yang tetap

1.1Teori-teori dalam birokrasi

Max Weber, seorang sosiolog Jerman menulis sebuah alasan yang menggambarkan bentuk birokrasi [2] sebagai cara ideal mengatur organisasi pemerintahan melalui prinsip-prinsip bentuk birokrasi antara lain harus terdapat adanya struktur hirarkis formal pada setiap tingkat dan di bawah kontrol dan dikendalikan dalam sebuah hirarki formal atas dasar dari perencanaan pusat dan pengambilan keputusan, manajemen dengan aturan yang jelas adanya pengendalian melalui aturan yang memungkinkan agar keputusan yang dibuat pada tingkat atas akan dapat dilaksanakan secara konsisten oleh semua tingkat di bawahnya, organisasi dengan fungsional yang khusus pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh mereka yang benar merupakan ahli kemudian disusun dalam unit-unit berdasarkan jenis pekerjaan yang akan dilakukan berdasarkan keahlian, mempunyai sebuah misi target yang akan dituju atau yang sedangkan dilaksanakan dalam upaya agar tujuan agar organisasi ini dapat melayani kepentingan yang akan diberdayakan termasuk dalam misi untuk melayani organisasi itu sendiri harus melalui perhitungan pencapaian pada tujuan, perlakuan secara impersonal idenya agar memperlakukan semua pelaksana dan kepentingan diperlakukan secara sama sama dan tidak boleh dipengaruhi oleh perbedaan individu, bekerja berdasarkan kualifikasi teknis merupakan perlindungan bagi pelaksana agar dapat terhindar dari pemecatan sewenang-wenang dalam saat menjalankan tugasnya. Akan tetapi, menurut Cyril Northcote Parkinson seorang sejarawan angkatan laut Inggris yang menulis bahwaWeber kurang menyadari bahwa manajemen dan staf profesional akan cenderung tumbuh mengikuti pada tingkat yang tidak diprediksi oleh garis organisasi [3] sedangkan David Osborne dan Ted Gaebler menyarankan bahwa birokrasi harus berubah menjadi birokrasi yang lebih memperhatikan partisipasi masyarakat, adanya kerja tim serta kontrol rekan sekerja (peer group) dan atasan bukan lagi merupakan dominasi atau kontrol [4]. Berikut rangkuman dari teori-teori birokrasi.


 

Sistem Birokrasi I

Rowing (Mendayung/bekerja sendiri)
Service (Melayani)
Monopoly (Menguasai sendirian)
Rule-driven (Digerakan oleh aturan)
Budgeting inputs (Menunggu anggaran)
Bureaucracy-driven (Dikendalikan birokrat)
Spending (Pengeluaran)
Curing (Penyembuhkan)
Hierarchy (Berjenjang)
Organization (Organisasi, lembaga)

Sistem Birokrasi II

Steering (Menyetir/mengarahkan)
Empowering (Memberdayakan)
Competition (Ada persaingan)
Mission-driven (Digerakkan oleh misi)
Funding outcomes (Menghasilkan dana)
Customer-driven (Dikendalikan pelanggan/pembayar pajak)
Earning (Penghasilan/tabungan)
Preventing (Pencegahan)
Teamwork /participation (Pelibatan/kerja kelompok)
Market (Pasar, keseimbangan orang banyak)

2. Sejarah

2.1 Peran birokrasi pada masa kolonial

Kekuatan kolonial di kepulauan Indonesia mempunyai kepentingan bagaimana mengendalikan seluruh wilayah dengan mempertimbangkan jarak, daratan dan wilayah antar negeri yang sangat besar agar tidak menyulitkan dalam melakukan eksplorasi sumber-sumber daya, selain dari itu perlu adanya partisipasi pasif, partisipasi aktif dari bumiputera sangat diperlukan, kolaborasi dalam partisipasi aktif ini tentunya dengan tidak boleh mengorbankan kekuasaan dan pengaruh kolonialisme.

Pemerintahan kolonial dikontrol secara terpusat di Batavia (sekarang Jakarta) melakukan administrasi secara keseluruhan dan bertindak atas nama kerajaan Belanda (dengan jabatan setingkat menteri koloni) yang umum dikenal sebagai gubernur jenderal yang dibantu oleh dewan Hindia Belanda (raad van Nederlands-Indië), sekretariat umum (algemene secretarie), departemen administrasi umum (departementen van algemeen bestuur) dan pemerintahan daerah (het binnenlands bestuur} dengan birokrasi Eropa yang ruang lingkup kerja terbatas bagi bangsa Eropa sedangkan bagi bumiputera selalu berada di bawah pengarahan langsung dari pemerintahan lokal yang mencakup bagian besar dari dahulu yang disebut dengan wilayah Hindia Belanda, pemerintahan sendiri seperti raja, pangeran dengan melalui kesepakatan politik dengan pemerintah kolonial namun ada pula daerah yang dikuasai secara langsung dimana pemerintahan kolonial ikut membentuk birokrasi yang berdampingan dengan birokrasi pemerintahan lokal seperti yang terlihat pada administratif pemerintahan di pulau Jawa dan Madura sekitar tahun 1829 bersamaan dengan mulai dikenalkan konsep birokrasi Eropa terutama dalam sangkutan dengan komoditas ekspor. kebijakan cultuurstelsel berangsur-angsur berubah dengan demikian sektor swasta mulai bermunculan antara lain perkebunan dan perindustrian dengan kedatangan pekerja penduduk Eropa di bidang perkebunan, perdagangan komersial dan industri bersamaan dengan itu budaya politik saat itu mulai ikut menumbuhkan gerakan nasionalisme di Indonesia.

Pada tahun 1905 mulai terbentuk pemerintahan walaupun dengan kekuasaan terbatas dan tetap di bawah pimpinan pemerintah daerah Eropa berlanjut pada tahun 1916 terbentuk pula pemerintahan kota-kota besar dengan pemerintahan sendiri dengan walikota bukan merupakan bagian dari pemerintah daerah Eropa, pada 1918 mulai terdapat dewan rakyat yang berbentuk badan perwakilan dari berbagai kelompok yang diwakili dalam dewan ini. dilanjutkan pada tahun 1925 wilayah dibagi dalam beberapa tingkat administratif baru, provinsi di pulau Jawa dan Madura dan pemerintah di luar daerah (pulau-pulau di luar Jawa dan Madura). Di samping itu, di pulau utama Jawa dan Madura ke pemerintah daerah asli lebih mandiri dengan pengalihan fungsi tersebut.

2.2Awal kemerdekaan

Pada tanggal 30 Mei
1948 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 pemerintah RI yang berkedudukan di Jogjakarta baru mendirikan Kantor Urusan Pegawai (KUP) sedangkan pemerintahan RIS yang berkedudukan di Jakarta untuk masalah kepegawaian dibentuk melalui Keputusan Letnan Gubernur Jenderal di Hindia Belanda Nomor 10 tanggal 20 Februari
1946 dengan nama Kantor Urusan Umum Pegawai (KUUP) yang berada di bawah departemen urusan sosial namun dengan Keputusan Letnan Gubernur Jenderal di Hindia Belanda Nomor 13 Tahun 1948 membatalkan keputusan terdahulu dan membentuk Djawatan Urusan Umum Pegawai (DUUP) yang langsung dibawah Gubernur Jenderal, antara Kantor Urusan Pegawai (KUP) dan Djawatan Urusan Umum Pegawai (DUUP) masing-masing melaksanakan kegiatannya sendiri-sendiri hingga terdapat dualisme dalam birokrasi di Indonesia, kemudian karena adanya pengakuan kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 dibentuklah Kantor Urusan Pegawai (KUP) guna menyatukan Kantor Urusan Pegawai (KUP) dan Djawatan Urusan Umum Pegawai (DUUP) dan berada di bawah dan bertanggugjawab kepada perdana menteri akan tetapi karena suasana perpolitikan saat itu, Kantor Urusan Pegawai (KUP) yang akan menata birokrasi tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya disusul pada tanggal 17 Agustus
1950, terjadi pergantian konstitusi
RIS berubah menjadi UUDS 1950 yang berakibat terjadinya perubahan bentuk negara kembali ke negara kesatuan. Tahun 1953
T.R. Smith membantu menyusun laporan untuk Biro Perancang Negara berjudul Public Administration Training, setahun kemudian dua orang profesor dari Cornell University, School of Business and Public Administration
Amerika yang diundang ke Indonesia yaitu Edward H. Lichtfeld dan Alan C. Rankin yang berhasil menyusun laporan rekomendasi yang berjudul Training for Administration in Indonesia[5][6]. Pada masa kabinet Ali Sastroamidjojo II (20 Maret
1956 - 9 April
1957) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1957 dibentuk Panitia Negara untuk menyelidiki Organisasi Kementerian-kementerian atau Panitia Organisasi Kementerian (PANOK) sebagai pengganti Kantor Urusan Pegawai (KUP) serta ikut dibentuk Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang bertugas menyempurnakan administratur negara atau birokrasi keduanya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada perdana menteri.

Pada tanggal 5 Juli
1959, dikeluarkan dekrit presiden yang menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 dan presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 melarang PNS golongan F menjadi anggota dari partai politik selanjutnya pada tahun 1961 dikeluarkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian dan dibentuk Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) diikuti dengan lembaga baru bernama Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) yang menghasilkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1962 tentang pokok-pokok organisasi aparatur pemerintah negara tingkat tertinggi, dua tahun kemudian dikeluarkan Keppres Nomor 98 Tahun 1964 dibentuk Komando Tertinggi Retooling Aparatur Revolusi (KONTRAR) merupakan kelanjutan dari Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN), retooling atau "pembersihan" dalam dua kepanitian terakhir ini lebih bernuansa politis dengan penyingkiran birokrat yang tak sehaluan dengan partai yang sedang memerintah (the ruling party) atau yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakan pemerintahan republik.

3. Organisasi

Sejak kemerdekaan 63 tahun yang lalu dan setelah melalui proses yang panjang akhirnya Indonesia baru mempunyai pengaturan organisasi kementerian sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan kementerian negara berjumlah 46 fungsi kementerian.

4. Korupsi

Usaha rasionalisasi organisasi pemerintah pusat sebenarnya sudah dimulai sejak masa Kabinet
Wilopo (3 April
1952 -1 Agustus
1953) yang berusia hanya sekitar limabelas bulan kemudian diteruskan oleh kabinet
Ali Sastroamidjojo I (1 Agustus
1953 - 12 Agustus
1955) bernasib sama berusia dua tahun yang mempunyai program antara lain menyusun aparatur pemerintah yang efisien serta pembagian tenaga yang rasional dengan mengusahakan perbaikan taraf kehidupan pegawai serta memberantas korupsi dalam birokrasi dengan pembentukan Panitia Negara untuk menyelidiki Organisasi Kementerian-kementerian (PANOK) yang bekerja antara tahun 1952 sampai dengan 1954.

Pada 2009, bila merujuk pada laporan dari Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang berbasis di Hongkong, Indonesia masih menunjukan angka yang buruk terutama dalam hal hambatan birokrasi atau red tape barriers
[7]


 


 

REFERENSI

  1. ^
    Noer, Deliar; Akbarsyah (2005). KNIP: Komite Nasional Indonesia Pusat : parlemen Indonesia, 1945-1950. Yayasan Risalah.
  2. ^
    Weber, Max; A.M. Henderson and Talcott Parsons (1947). The Theory of Social and Economic Organization. Collier Macmillan Publishers, London, 102.
  3. ^
    Parkinson, Cyril Northcote (1962). Parkinson's law: and other studies in administration. University of Michigan.
  4. ^
    (en)
    Osborne, David; Ted Gaebler (1993). Reinventing government: how the entrepreneurial spirit is transforming the public sector. Plume.
  5. ^ Litchfield, Edward H.; Alan C. Rankin (1954). Bureaucracy: Training for Administration in Indonesia. Ithaca, New York : Cornell University School of Business and Public Administration.
  6. ^(ja) HYPERLINK "http://www.cseas.kyoto-u.ac.jp/seas/1/1/010103.pdf" [PDF] HYPERLINK "http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Center_for_Southeast_Asian_Studies&action=edit&redlink=1" Center for Southeast Asian Studies (CSEAS), HYPERLINK "http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kyoto_University&action=edit&redlink=1" Kyoto University

  7. ^HYPERLINK"http://www.asiaone.com/News/AsiaOne%2BNews/Singapore/Story/A1Story20090408-134144.html" Table of Asian corruption scores in PERC survey
  8. ^HYPERLINK"http://ircpl.org/2009/event/democracy-without-accountability-indonesias-party-cartel-in-the-2009-elections/" Democracy without Accountability? Indonesia's Party Cartel in the 2009 Elections

  9. ^HYPERLINK "http://insideindonesia.org/content/view/1198/47/" Democracy yes, accountability no ?
  10. Wikisource memiliki naskah asli yang berkaitan dengan HYPERLINK "http://id.wikisource.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Republik_Indonesia_Nomor_32_Tahun_1950/KUP" Kantor Urusan Pegawai (KUP)
  11. Wikisource memiliki naskah asli yang berkaitan dengan HYPERLINK "http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_25_Tahun_2009" Pelayanan Publik
  12. (nl)
    van den Doel, H. W.. De stille macht: het Europese binnenlands bestuur op Java en Madoera, 1808-1942. University of Michigan. ISBN 9035114051.
  13. (nl)
    Dutch East Indies; G. A. N. Scheltema de Heere (1896). Staatsblad van Nederlandsch-Indië. A.D. Schinkel.
  14. (en)
    Weber, Max; A.M. Henderson and Talcott Parsons (1947). The Theory of Social and Economic Organization. Collier Macmillan Publishers, London.
  15. (en)
    Marshall, Gordon; Diane L. Barthel (1994). The Concise Oxford dictionary of sociology. Oxford University Press. ISBN 019285237X.
  16. (en)
    Wilson, James Q. (1989). Bureaucracy: what government agencies do and why they do it. Basic Books. ISBN 0465007848.


 


 


 

PUSTAKA


 

  • (en) Yannis Papadopoulos, Governance And Democracy : Comparing National European And International Experiences, Routledge (2006) ISBN 9780415362917

  • (en) Vivien A Schmidt, Democracy in Europe: The Eu and National Polities, Oxford University Press (2006), ISBN 0199266980


 


 


 

 

SUMBER

  1. ^
    a
    b
    c
    d
    Sejarah DPR RI. www.dpr.go.id, diakses pada 1 Juni 2008
  2. 30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.243-244.
  3. Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas